"Ini bagus untuk sumber PAD, dan bagaimana cara pengelolaan, apa saja yang menjadi persyaratan, nilai yang didapat dan pelaksanaanya," kata Yuliarso, Senin (25/1/2021) kemarin.
Kemudian kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Yuliarso lagi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Pekanbaru mengatakan bahwa retribusi parkir saat ini telah berubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dari fleksibelitas BLUD tersebut dimanfaatkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dengan sistem kemitraan atau pihak ketiga melakukan investasi kepada Pemko Pekanbaru.